PROSEDUR PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH BEBASIS DARING
SMP MUHAMMADIYAH PLUS GUNUNGPRING
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
A. Sebelum Pelaksanaan
Ujian
Dimohon kerjasama orang tua
wali dalam kegiatan persiapan ujian, diantaranya ;
1. Menyiapkan ruang
ujian yang tenang, aman, nyaman dan bebas dari gangguan selama pelaksanaan
ujian sekolah berlangsung.
2. Ruang ujian bisa
berupa ruang belajar, ruang tamu atau tempat yang kondusif di rumah peserta
ujian masing-masing.
3. Menyiapkan smartphone
atau laptop yang terhubung dengan internet sebagai sarana pelaksanaan ujian
sekolah di ruang ujian.
4. Menyiapkan Jam Dinding
atau memakai jam tangan di ruang ujian
5. Menyiapkan meja dan
kursi, alat tulis, kertas kosong jika dibutuhkan.
6. Mempersilahkan
peserta ujian untuk memasuki ruang ujian 15 menit sebelum ujian sekolah
dimulai.
7. Salah satu orang
tua/wali bertindak sebagai pengawas selama ujian sekolah berlangsung
B. Selama Ujian
Berlangsung
1. Peserta ujian sekolah
wajib mengenakan seragam menyesuaikan ketentuan/tatib sekolah.
2. Peserta ujian
mengakses link sesuai jadwal ujian sekolah yang dibagikan oleh panitia.
3. Peserta mengisikan
nama lengkap, kelas, nomor urut presensi, dan menunggu TOKEN dari panitia ujian
sekolah.
4. Ujian dimulai setelah
pengawas mendapatkan TOKEN dari panita ujian sekolah.
5. Peserta menuliskan
token pada link dan klik mulai tanda ujian sekolah dimulai.
6. Peserta dilarang
menggunakan catatan, kalkulator dan alat bantu
dalam bentuk apapun pada saat melakukan ujian.
7. Peserta menjaga
kejujuran pada saat pelaksanaan ujian dengan mengacu pada kedisiplinan waktu
pengerjaan ujian sesuai jadwal.
8. Ujian sekolah selesai
secara otomatis jika waktu pengerjaan soal sudah selesai tanpa ada tanda
peringatan terlebih dahulu. (mohon pengawasan waktu secara mandiri)
C. Setelah Ujian Selesai
1. Siswa diperbolehkan keluar ruang ujian pada waktu istirahat atau ujian
sudah selesai
2. Pengawas ujian melaporkan jalannya ujian sekolah
dengan link berita acara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar